Contoh KODE ETIK JURNALISTIK Lengkap

KODE ETIK JURNALISTIK Kode Etik Jurnalistik yaitu himpunan norma profesi kewartawanan. Wartawan terkecuali dibatasi oleh ketetapan hukum, se...

KODE ETIK JURNALISTIK

Kode Etik Jurnalistik yaitu himpunan norma profesi kewartawanan. Wartawan terkecuali dibatasi oleh ketetapan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Th. 1999, harus juga berdasar pada kode etik jurnalistik. Maksudnya yaitu supaya wartawan bertanggungjawab dalam menggerakkan profesinya, yakni mencari serta menghidangkan info. 

Dilihat dari sisi bhs, kode etik datang dari dua bhs, yakni “kode” datang dari bhs Inggris “code” yang bermakna sandi, pengertian dasarnya dalah ketetuan atau panduan yang systematis. Sedang “etika” datang dari bhs Yunani “ethos” yang bermakna watak atau moral. Dari pengertian itu, lalu saat ini kode etik dengan simpel bisa disimpulkan jadi himpunan atau himpunan norma. 
Di Indonesia ada banyak Kode Etik Jurnalistik. Hal itu di pengaruhi oleh banyak organisasi wartawan di Indonesia, karenanya kode etik juga beragam jenis, diantaranya Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (KEJ-PWI), Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Berdiri sendiri (KEJ-AJI), Kode Etik Juernalis Tv Indonesia, serta lainnya 

Histori Kode Etik Jurnalistik di Indonesia 

Histori perubahan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari histori perubahan pers di Indonesia. Bila diurutkan, jadi histori pembentukan, proses, serta pengawasan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia terdiri dari lima periode. Tersebut ke-5 periode itu : 


  1. Periode Tanpa ada Kode Etik Jurnalistik 
    Periode ini berlangsung saat Indonesia baru lahir jadi bangsa yang merdeka tanggal 17 Agustus 1945. Walau baru merdeka, di Indonesia sudah lahir sebagian penerbitan pers baru. Berhubung masih tetap baru, pers ketika itu masih tetap bergulat dengan masalah bagaimana bisa menerbitkan atau memberi info pada orang-orang di masa kemerdekaan, jadi belum juga terpikir masalah pembuatan Kode Etik Jurnalistik. Mengakibatkan, pada periode ini pers jalan tanpa ada kode etik. 
  2. Periode Kode Etik Jurnalistik PWI step 1 
    Pada th. 1946, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibuat di Solo, tapi saat organisasi ini lahir juga belum juga mempunyai kode etik. Waktu itu baru ada seperti konvensi yang ditungakan dalam satu kalimat, inti kalimat itu yaitu PWI memprioritaskan prinsip kebangsaan. Satu tahun lalu, pada 1947, lahirlah Kode Etik PWI yang pertama. 
  3. Periode Dualisme Kode Etik Jurnalistik PWI serta Non PWI 
    Sesudah PWI lahir, lalu keluar beragam organisasi wartawan yang lain. Meskipun jadikan jadi dasar etik oleh organisasi beda, Kode Etik Jurnalistik PWI cuma berlaku untuk anggota PWI sendiri, walau sebenarnya organisai wartawan beda juga membutuhkan Kode Etik Jurnalistik. Berdasar pada pemikiran tersebut Dewan Pers buat serta keluarkan juga Kode Etik Jurnalistik. Saat itu Dewan Pers membuat satu panitia yang terbagi dalam tujuh orang, yakni Mochtar Lubis, Nurhadi Kartaatmadja, H. G Rorimpandey, Soendoro, Wonohito, L. E Manuhua serta A. Aziz. Sesudah usai, Kode Etik Jurnalistik itu di tandatangani oleh Ketua serta Sekretaris Dewan Pers semasing Boediarjo serta T. Sjahril, serta disahkan pada 30 September1968. Dengan hal tersebut, saat itu berlangsung dualism Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik PWI berlaku untuk wartawan sebagai anggota PWI, sedang Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers berlaku untuk non PWI. 
  4. Periode Kode Etik Jurnalistik PWI step 2 
    Pada th. 1969, keluar ketentuan pemerintah tentang wartawan. Menurut pasal 4 Ketentuan Menteri PeneranganNo. 02/Pers/MENPEN/1969 tentang wartawan, ditegaskan, wartawan Indonesia diharuskan jadi anggota organisasi wartawan Indonesia yang sudah disahkan pemerintah. Tetapi, saat itu belumlah ada organisasi wartawan yang disahkan oleh pemerintah. Baru pada tanggal 20 Mei 1975 pemerintah mengesahkan PWI jadi hanya satu organisasi wartawan Indonesia Jadi konsekwensi dari pengukuhan PWI itu, jadi dengan automatis Kode Etik Jurnalistik yang berlaku untuk semua wartawan Indonesia yaitu punya PWI. 
  5. Periode Banyak Kode Etik Jurnalistik 
    Bersamaan dengan rubuhnya rezim Orde Baru, serta bertukar dengan masa Reformasi, paradigma serta tatanan dunia pers juga turut beralih. Pada th. 1999, lahir Undang-Undang No 40 th. 1999 mengenai Pers yakni Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang ini membebaskan wartawan dalam pilih organisasinya. Dengan Undang-Undang ini, keluarah beragam organisasi wartawan baru. Mengakibatkan, dengan berlakunya ketetapan ini jadi Kode Etik Jurnalistik juga jadi banyak. Pada tanggal 6 Agustus 1999, sejumlah 25 organisasi wartawan di Bandung melahirkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), yang disahkan Dewan Pers pada 20 Juni 2000. Lalu pada 14 Maret 2006, sejumlah 29 organisasi pers buat Kode Etik Jurnalistik baru, yang disahkan pada 24 Maret 2006. 

Peranan 
  1. Membuat perlindungan kehadiran seorang profesional dalam berkiprah di bagiannya ; 
  2. Membuat perlindungan orang-orang dari malpraktek oleh praktisi yang kurang profesional ; 
  3. Mendorong persaingan perebutan sehat antarpraktisi ; 
  4. Menghindar kecurangan antar rekanan profesi ; 
  5. Menghindar manipulasi info oleh narasumber 


Azas Kode Etik Jurnalistik 
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh paduan organisasi pers serta diputuskan jadi Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku dengan nasional lewat ketentuan Dewan Pers No 03/SK-DP/III/2006 tanggal 24 Maret 2006, umpamanya, sekurang-kurangnya memiliki kandungan empat azas, yakni : 


  1. Azas Demokratis 
    Demokratis bermakna berita mesti ditayangkan dengan berimbang serta berdiri sendiri, diluar itu, Pers harus melayani hak jawab serta hak koreksi, serta pers mesti memprioritaskan kebutuhan publik 

    Azas demokratis ini tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indoensia melayani hak jawab serta hak koreksi dengan proposional. Sebab, dengan terdapatnya hak jawab serta hak koreksi ini, pers tidak bisa menzalimi pihak manapun. Semuanya pihak yang ikut serta mesti diberi peluang untuk menyebutkan pandangan serta gagasannya, pasti dengan proposional. 

  2. Azas Profesionalitas 
    Dengan simpel, pengertian azas ini yaitu wartawan Indonesia mesti kuasai profesinya, baik dari sisi tehnis ataupun filosofinya. Umpamanya Pers mesti buat, menyiarkan, serta hasilkan berita yang akurat serta faktual. Dengan hal tersebut, wartawan indonesia trampil dengan tehnis, berlaku sesuai sama etika yang berlaku, serta memahami pada nilai-nilai filosofi profesinya. 

    Hal-hal lain yang diutamakan pada wartawan serta pers dalam azas ini yaitu mesti tunjukkan jati diri pada narasumber, dilarang lakukan plagiat, tidak mencampurkan kenyataan serta opini, menguji info yang didapat, menghormati ketetapan embargo, info latar belakang, serta off the record, dan pers mesti selekasnya mencabut, meralat serta melakukan perbaikan berita yg tidak akurat dengan permintaan maaf. 

  3. Azas Moralitas 
    Jadi satu instansi, mass media atau pers bisa memberi efek sosial yang begitu luas pada tata nilai, kehidupan, serta penghidupan orang-orang luas yang memercayakan keyakinan Kode Etik Jurnalistik mengerti perlunya satu moral dalam menggerakkan aktivitas profesi wartawan. Karenanya, wartawan yg tidak didasari oleh moralitas tinggi, dengan segera telah tidak mematuhi azas Kode Etik Jurnalistik. Beberapa hal yang terkait dengan azas moralitas diantaranya Wartawan tidak terima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin serta orang cacat (Jiwa ataupun fisik), tidak menulis serta menyiarkan berita berdasar pada diskriminasi SARA serta gender, tidak mengatakan jati diri korban kesusilaan, tidak mengatakan jati diri korban serta aktor kejahatan anak-anak, serta selekasnya mohon maaf pada pembuatan serta penyiaran berita yg tidak akurat atau salah. 

  4. Azas Supremasi Hukum 

    Dalam hal semacam ini, wartawan tidaklah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Karenanya, wartawan dituntut untuk taat serta tunduk pada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan suatu hal wartawan juga diharuskan menghormati azas praduga tidak bersalah. 


Kemerdekaan memiliki pendapat, berekspresi, serta pers yaitu hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Basic 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers yaitu fasilitas orang-orang untuk peroleh info serta berkomunikasi, manfaat penuhi keperluan hakiki serta tingkatkan kwalitas kehidupan manusia. Dalam wujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga mengerti ada kebutuhan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman orang-orang, serta beberapa etika agama. 

Dalam melakukan peranan, hak, keharusan serta peranannya, pers menghormati hak asasi tiap-tiap orang, karenanya pers dituntut profesional serta terbuka untuk dikontrol oleh orang-orang. 

Untuk menanggung kemerdekaan pers serta penuhi hak umum untuk peroleh info yang benar, wartawan Indonesia membutuhkan landasan moral serta norma profesi jadi dasar operasional dalam melindungi keyakinan umum serta menegakkan integritas dan profesionalisme. Atas basic itu, wartawan Indonesia mengambil keputusan serta menaati Kode Etik Jurnalistik : 

KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ) 

Pasal 1 
Wartawan Indonesia berlaku berdiri sendiri, hasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad jelek.

Penafsiran

  1. Independen bermakna memberitakan momen atau kenyataan sesuai sama nada hati nurani tanpa ada campur tangan, paksaan, serta intervensi dari pihak beda termasuk juga yang memiliki perusahaan pers. 
  2. Akurat bermakna diakui benar sesuai sama kondisi objektif saat momen berlangsung. 
  3. Berimbang bermakna semuanya pihak memperoleh peluang sama dengan. 
  4. Tidak beritikad jelek bermakna tak ada kemauan dengan berniat serta hanya untuk menyebabkan kerugian pihak beda. 


Pasal 2 
Wartawan Indonesia meniti beberapa cara yang profesional dalam melakukan pekerjaan jurnalistik. 

Penafsiran
Beberapa cara yang profesional yaitu : 

  1. menunjukkan jati diri diri pada narasumber ; 
  2. menghormati hak privacy ; 
  3. tidak menyogok ; 
  4. menghasilkan berita yang faktual serta terang sumbernya ; 
  5. rekayasa pengambilan serta pemuatan atau penyiaran gambar, photo, nada diperlengkapi dengan info mengenai sumber serta dipertunjukkan dengan berimbang ; 
  6. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, photo, nada ; 
  7. tidak lakukan plagiat, termasuk juga menyebutkan hasil liputan wartawan beda jadi karya sendiri ; 
  8. penggunaan beberapa cara spesifik bisa diperhitungkan untuk peliputan berita investigasi untuk kebutuhan umum. 


Pasal 3 
Wartawan Indonesia senantiasa menguji info, memberitakan dengan berimbang, tidak mencampurkan kenyataan serta opini yang menghakimi, dan mengaplikasikan azas praduga tidak bersalah. 

Penafsiran

  1. Menguji info bermakna lakukan cek and recheck mengenai kebenaran info itu. 
  2. Berimbang yaitu memberi ruangan atau saat kabar berita pada semasing pihak dengan seimbang. 
  3. Opini yang menghakimi yaitu pendapat pribadi wartawan. Hal semacam ini berlainan dengan opini interpretatif, yakni pendapat yang berbentuk interpretasi wartawan atas kenyataan. 
  4. Asas praduga tidak bersalah yaitu prinsip tidak menghakimi seorang. 


Pasal 4 
Wartawan Indonesia tidak buat berita bohong, fitnah, sadis, serta cabul. 

Penafsiran

  1. Bohong bermakna suatu hal yang telah di ketahui terlebih dulu oleh wartawan jadi hal yang tidak cocok dengan kenyataan yang berlangsung. 
  2. Fitnah bermakna tuduhan tanpa ada basic yang dikerjakan dengan berniat dengan kemauan jelek. 
  3. Sadis bermakna kejam serta tidak mengetahui belas kasihan. 
  4. Cabul bermakna penggambaran perilaku dengan erotis dengan photo, gambar, nada, grafis atau tulisan yang hanya untuk menghidupkan nafsu birahi. 
  5. Dalam penyiaran gambar serta nada dari arsip, wartawan memberikan saat pengambilan gambar serta nada. 

Pasal 5 
Wartawan Indonesia tidak mengatakan serta menyiarkan jati diri korban kejahatan susila serta tidak mengatakan jati diri anak sebagai aktor kejahatan. 

Penafsiran

  1. Identitas yaitu semuanya data serta info yang menyangkut diri seorang yang mempermudah orang yang lain untuk mencari. 
  2. Anak yaitu seseorang yang berumur kurang dari 16 th. serta belum juga menikah. 


Pasal 6 
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi serta tidak terima suap. 

Penafsiran

  1. Menyalahgunakan profesi yaitu semua aksi yang ambil keuntungan pribadi atas info yang didapat waktu bertugas sebelumnya info itu jadi pengetahuan umum. 
  2. Suap yaitu semua pemberian berbentuk uang, benda atau sarana dari pihak beda yang memengaruhi independensi. 


Pasal 7 
Wartawan Indonesia mempunyai hak tolak membuat perlindungan narasumber yg tidak bersedia di ketahui jati diri ataupun keberadaannya, menghormati ketetapan embargo, info latar belakang, serta “off the record” sesuai sama perjanjian. 

Penafsiran

  1. Hak tolak adalak hak tidak untuk mengungkap jati diri serta kehadiran narasumber untuk keamanan narasumber serta keluarganya. 
  2. Embargo yaitu penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai sama keinginan narasumber. 
  3. Informasi latar belakang yaitu semua info atau data dari narasumber yang ditayangkan atau dikabarkan tanpa ada mengatakan narasumbernya. 
  4. “Off the record” yaitu semua info atau data dari narasumber yg tidak bisa ditayangkan atau dikabarkan. 


Pasal 8 
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasar pada prasangka atau diskriminasi pada seorang atas basic ketidaksamaan suku, ras, warna kulit, agama, type kelamin, serta bhs dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. 

Penafsiran

  1. Prasangka yaitu asumsi yang kurang baik tentang suatu hal sebelumnya ketahui dengan terang. 
  2. Diskriminasi yaitu pembedaan perlakuan. 


Pasal 9 
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber mengenai kehidupan pribadinya, terkecuali untuk kebutuhan umum. 

Penafsiran

  1. Menghormati hak narasumber yaitu sikap menahan diri serta waspada. 
  2. Kehidupan pribadi yaitu semua sisi kehidupan seorang serta keluarganya terkecuali yang berkaitan dengan kebutuhan umum. 


Pasal 10 
Wartawan Indonesia selekasnya mencabut, meralat, serta melakukan perbaikan berita yang salah serta tidak akurat dibarengi dengan keinginan maaf pada pembaca, pendengar, serta atau pirsawan. 

Penafsiran

  1. Segera bermakna aksi kurun waktu secepat mungkin saja, baik karna ada ataupun tak ada teguran dari pihak luar. 
  2. Permintaan maaf di sampaikan jika kekeliruan berkaitan dengan substansi pokok. 


Pasal 11 
Wartawan Indonesia melayani hak jawab serta hak koreksi dengan seimbang. 

Penafsiran

  1. Hak jawab yaitu hak seorang atau sekumpulan orang untuk memberi respon atau sanggahan pada kabar berita berbentuk kenyataan yang merugikan nama sebaiknya. 
  2. Hak koreksi yaitu hak tiap-tiap orang untuk membenarkan kesalahan info yang dikabarkan oleh pers, baik mengenai dianya ataupun mengenai orang yang lain. 
  3. Proporsional bermakna sama dengan sisi berita yang butuh diperbaiki. 


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dikerjakan Dewan Pers. 
Sangsi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dikerjakan oleh 
organisasi wartawan serta atau perusahaan pers. 

COMMENTS

Nama

10 orang,1,agama,2,android,6,antivirus,1,antivirus 2017,1,antivirus gratis 2017,1,Backlink,1,bahasa indonesia,1,Bazista,1,Beasiswa,1,Belajar Hacking,6,Berkualitas,1,Biantara Sunda,1,bitcoin,15,blokchain,15,bootloop,24,cara instal McAFEE,1,catatan,1,Catatan Seorang Pejalan,1,Cerita,2,Cerpen,2,CIREBON,2,Crypterium,1,Deface,6,Dimensions,1,Dongeng Bahasa Cirebon,6,Dongeng Bahasa Inggris,3,dongeng bahasa sunda,1,Dork,1,dork 2017,1,Dork Fresh,1,dork fresh 2017,1,Download,1,download antivirus,1,download antivirus 2017,1,Drama,1,Firmware,28,Firmware ADVAN,8,Firmware OPPO,6,Firmware Samsung,18,Flash Advan,8,Flash Samsung,19,Fresh 2017,1,gambar,1,Google Drive,25,HAM,1,Harga,6,History,7,History Borobudur,2,history indonesia,2,ICO,15,INS,1,internasional,1,internet,1,Jurnalistik,1,KAIST Global ITTP,1,kerajinan,1,KERATON KASEPUHAN,2,Kesehatan,1,king of Sriwijaya Kingdom,1,Korea Selatan,1,Kumpulan Firmware,5,Kumpulan Pidato Bahasa Cirebon,7,kumpulan pidato bahasa sunda,6,Kumpulan Puisi,5,Kumpulan Puisi Keagamaan,2,LalaWorld,1,Legenda,1,Limbah,1,mencari website vuln,1,mengatasi lemot,1,Nasional,2,naskah,1,naskah Drama,1,Naskah Drama 10 Orang Pemain,1,one of the king of Sriwijaya Kingdom,1,OPPO,5,orang,1,pancasila,1,pemain,1,Pidato Bahasa CIrebon,2,Pidato Bahasa CIrebon,5,pidato bahasa indonesia,1,pidato bahasa sunda,6,plangon,1,politik,1,Prakarya,1,praktik kerja industri,1,puisi,1,ratu marpuah,1,Resep,5,resep ayam,4,resep ayam bakar,2,script,4,script deface,5,Sejarah,1,sejarah bali,1,Sejarah Cirebon,5,sejarah indonesia,18,Sejarah islam,1,sejarah kerajaan,5,Sejarah Kerajaan Cirebon,3,sertifikat,1,shell deface,4,SMKN 2 Kota Cirebon,1,SPACOIN,1,Spesifikasi,6,sumber,1,Surat,1,Tigereum,1,tool hacking,2,tools,1,Tugas Sekolah,62,tupar web vulnerability scanner,1,Tutorial Flash,32,Tutorial SQLI Dumper,1,update samsung,8,upgrade,12,upgrade samsung,17,USB Password Recovery Tools,1,windows 7,1,XI Perbankan 2,1,
ltr
item
Post Bounty: Contoh KODE ETIK JURNALISTIK Lengkap
Contoh KODE ETIK JURNALISTIK Lengkap
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEup282m5qcdv_tgovUNOtkLZKuJk3noLaqQfAjacRnn_Blbl9s8q9D0F1Bt_BYV_rl499mXoAhWwQXhmDJsQ9DlIsPKvBmrgd0L9zbfNG9wLFpiluslbisqa19W15guDuoL58nf52zvQ/s320/Persatuan+Wartawan+Indonesia.gif
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEup282m5qcdv_tgovUNOtkLZKuJk3noLaqQfAjacRnn_Blbl9s8q9D0F1Bt_BYV_rl499mXoAhWwQXhmDJsQ9DlIsPKvBmrgd0L9zbfNG9wLFpiluslbisqa19W15guDuoL58nf52zvQ/s72-c/Persatuan+Wartawan+Indonesia.gif
Post Bounty
https://postbounty.blogspot.com/2018/01/contoh-kode-etik-jurnalistik-lengkap.html
https://postbounty.blogspot.com/
https://postbounty.blogspot.com/
https://postbounty.blogspot.com/2018/01/contoh-kode-etik-jurnalistik-lengkap.html
true
3628224013966303042
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy